JAKARTA. Sikap Kejaksaan atas vonis hakim terhadap Robert Tantular kini sudah tegas. Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melakukan banding atas putusan hakim terhadap Robert Tantular. Langkah ini ia dilakukan karena vonis putusan hakim hanya mengabulkan satu dakwaan yang diajukan jaksa terhadai Robert dan dua dakwaan lainnya malah diacuhkan majelis hakim.Jaksa Agung mengatakan, dua dakwaan itu justru harusnya lebih diperhatikan salah satunya penggelapan dana nasabah yang kemudian dananya diparkir di luar negeri yang nilainya mencapai 11 triliun dan disimpan di Hongkong dan Eropa. "Mengenai Robert Tantular jaksa akan banding karena dari tiga dakwaan hanya satu terbukti, kedua ada dana yang tersimpan di hongkong dan eropa, laporan ppatk ada sekitar 11 triliun," ujar Hendarman, Jumat (11/9).Untuk itu, kejaksaan sendiri mengaku kini tengah menyusun langkah agar dua dakwaan lainnya itu bisa menjerat kembali Robert Tantular. "Saya sudah panggil Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) untuk merumuskan tuntutan," ujar Hendarman. Menurutnya, para terdakwa yang kini melarikan diri di luar negeri, bisa didakwa dengan dakwaantuntutan korporasi. Kemudian karena ada unsur kerugian negara maka bisa ditambah dengan UU Tipikor. "Kemudian pelaku lari keluar negeri maka bisa dengan pengadilan in absentia," tegasnya.Karena dana yang digelapkan di luar negeri mencapai triliunan, Kejaksaan sendiri bakal melakukan berbagai langkah agar para penilap uang tersebut bisa diseret ke meja hijau.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kejagung Banding Atas Putusan Robert Tantular
JAKARTA. Sikap Kejaksaan atas vonis hakim terhadap Robert Tantular kini sudah tegas. Jaksa Agung Hendarman Supandji menegaskan, Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal melakukan banding atas putusan hakim terhadap Robert Tantular. Langkah ini ia dilakukan karena vonis putusan hakim hanya mengabulkan satu dakwaan yang diajukan jaksa terhadai Robert dan dua dakwaan lainnya malah diacuhkan majelis hakim.Jaksa Agung mengatakan, dua dakwaan itu justru harusnya lebih diperhatikan salah satunya penggelapan dana nasabah yang kemudian dananya diparkir di luar negeri yang nilainya mencapai 11 triliun dan disimpan di Hongkong dan Eropa. "Mengenai Robert Tantular jaksa akan banding karena dari tiga dakwaan hanya satu terbukti, kedua ada dana yang tersimpan di hongkong dan eropa, laporan ppatk ada sekitar 11 triliun," ujar Hendarman, Jumat (11/9).Untuk itu, kejaksaan sendiri mengaku kini tengah menyusun langkah agar dua dakwaan lainnya itu bisa menjerat kembali Robert Tantular. "Saya sudah panggil Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) untuk merumuskan tuntutan," ujar Hendarman. Menurutnya, para terdakwa yang kini melarikan diri di luar negeri, bisa didakwa dengan dakwaantuntutan korporasi. Kemudian karena ada unsur kerugian negara maka bisa ditambah dengan UU Tipikor. "Kemudian pelaku lari keluar negeri maka bisa dengan pengadilan in absentia," tegasnya.Karena dana yang digelapkan di luar negeri mencapai triliunan, Kejaksaan sendiri bakal melakukan berbagai langkah agar para penilap uang tersebut bisa diseret ke meja hijau.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News