Kejagung bantah Budi Gunawan melaporkan KPK



JAKARTA. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony T Spontana menjelaskan kedatangan kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), hanya untuk menyerahkan surat pernyataan sikap. Menurut Tony, kedatangan kuasa hukum Budi Gunawan, yang diwakili oleh Razman Arif Nasution, dan Eggi Sudjana, bukanlah sebagai upaya pelaporan, atau pengajuan gugatan.

Hal itu disampaikan Tony, saat ditemui di Ruang Kapuspenkum, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (21/1).

"Mereka memberikan pernyataan sikap, melalui surat yang berjudul adanya kriminalisasi akibat penyalahgunaan wewenang, dan pembiaran sehubungan penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka," ujar Tony.


Tony menjelaskan, dalam surat yang diterima Direktur Penyidikan Jampidsus tersebut, kuasa hukum Budi Gunawan menyatakan dua hal kepada Jampidsus. Pertama, kuasa hukum Budi akan melaporkan, menuntut, serta melakukan upaya hukum lainnya atas tindakan yang diduga sewenang-wenang, arogan dan pembiaran yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Tony, pernyataan tersebut menggunaan sangkaan pada Pasal 421 KUHAP. Kemudian, yang kedua, sebut Tony, kuasa hukum Budi memohon kepada Kejaksaan, agar memeriksa KPK dan memberikan status tersangka kepada pimpinan tertinggi KPK, Abraham Samad. Kedua hal tersebut terkait penetapan status tersangka oleh KPK kepada Budi Gunawan.

Menanggapi pernyataan sikap itu, sebut Tony, Kejaksaan menerima hal itu sebagai hak setiap warga negara untuk disampaikan sebagai bahan pengaduan. Selain itu, Tony mengatakan, tidak akan ada prioritas atau diskriminasi yang diberikan Kejaksaan terhadap pernyataan sikap yang telah dibuat.

"Oleh karena itu, hal ini akan dikaji, apakah hal-hal yang disampaikan memang merupakan cakupan dan wewenang Kejagung," kata Tony. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie