JAKARTA. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony T Spontana menjelaskan kedatangan kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), hanya untuk menyerahkan surat pernyataan sikap. Menurut Tony, kedatangan kuasa hukum Budi Gunawan, yang diwakili oleh Razman Arif Nasution, dan Eggi Sudjana, bukanlah sebagai upaya pelaporan, atau pengajuan gugatan. Hal itu disampaikan Tony, saat ditemui di Ruang Kapuspenkum, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (21/1). "Mereka memberikan pernyataan sikap, melalui surat yang berjudul adanya kriminalisasi akibat penyalahgunaan wewenang, dan pembiaran sehubungan penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka," ujar Tony.
Kejagung bantah Budi Gunawan melaporkan KPK
JAKARTA. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony T Spontana menjelaskan kedatangan kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), hanya untuk menyerahkan surat pernyataan sikap. Menurut Tony, kedatangan kuasa hukum Budi Gunawan, yang diwakili oleh Razman Arif Nasution, dan Eggi Sudjana, bukanlah sebagai upaya pelaporan, atau pengajuan gugatan. Hal itu disampaikan Tony, saat ditemui di Ruang Kapuspenkum, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (21/1). "Mereka memberikan pernyataan sikap, melalui surat yang berjudul adanya kriminalisasi akibat penyalahgunaan wewenang, dan pembiaran sehubungan penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka," ujar Tony.