JAKARTA. Kejaksaan Agung hari ini (24/11) tidak jadi menggelar pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin. "Tersangka sedang naik haji," kata jaksa penyidik yang mengetahui permasalahan ini.Seperti yang diketahui, Agusrin sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy pernah mengatakan, Agusrin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan surat izin pemeriksaan sudah dibuat."Pemeriksaan saksi-saksi juga sudah dilakukan," kata Marwan. Sekadar informasi, kasus ini bermula ketika Provinsi Bengkulu mendapat dana bagi hasil PBB sebesar Rp 27,6 miliar. Dana tersebut kemudian ditampung di rekening yang bukan milik Kas Umum Daerah Provinsi Bengkulu. Anehnya, dana yang cukup besar itu kemudian digunakan langsung tanpa melalui Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah (APBD). Dari situ, Agusrin diduga menerima dana sebesar Rp 6 miliar. Sedangkan sebagian lagi Rp 21,3 miliar digunakan tanpa bukti yang sah. "Akan kita lakukan jadwal ulang pemeriksaan setelah tersangka selesai menunaikan ibadah haji," kata Jaksa tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Kejagung Batal Memeriksa Gubernur Bengkulu
Oleh: Diade Riva Nugrahani
Senin, 24 November 2008 15:59 WIB