JAKARTA. Tidak puas dengan hasil putusan korupsi mobil listrik di Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Agung membawa perkara tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan langkah ini ditempuh lantaran vonis masih jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara. "Pengadilan Tinggi menguatkan pengadilan negeri, tapi hukuman yang dijatuhkan masih di bawah 2/3 dari tuntutan jaksa," ujarnya, akhir pekan lalu. Arminsyah telah mendaftarkan perkara ke MA pada 16 Juni 2016 dan menyerahkan memori perkara pada 17 Juni 2016.
Kejagung bawa korupsi mobil listrik ke MA
JAKARTA. Tidak puas dengan hasil putusan korupsi mobil listrik di Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Agung membawa perkara tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan langkah ini ditempuh lantaran vonis masih jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara. "Pengadilan Tinggi menguatkan pengadilan negeri, tapi hukuman yang dijatuhkan masih di bawah 2/3 dari tuntutan jaksa," ujarnya, akhir pekan lalu. Arminsyah telah mendaftarkan perkara ke MA pada 16 Juni 2016 dan menyerahkan memori perkara pada 17 Juni 2016.