Kejagung beberkan peran Benny Tjokro dan Heru Hidayat di kasus Asabri



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tersangka kasus korupsi di PT Asabri, Heru Hidayat (HH) dan Benny Tjokrosaputro (BTS), diduga mengatur transaksi saham dan reksadana dalam portofolio milik Asabri. Pengaturan transaksi saham dan reksadana itu dilakukan bersama LP, Direktur Utama PT Prima Jaringan.

Heru ditetapkan tersangka selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra sementara Benny selaku Direktur PT Hanson Internasional.

"Dengan cara memasukkan saham-saham milik LP, BTS, dan HH dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi portofolio milik PT Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta Selatan, Senin (1/2).


Baca Juga: Kejagung: 8 tersangka kasus investasi Asabri ditahan 20 hari ke depan

"Dan mengendalikan transaksi serta investasi PT Asabri yang didasarkan atas kesepakatan dengan Direksi PT Asabri yang menguntungkan LP, BTS, dan HH serta merugikan PT Asabri," sambungnya.

Leonard menjelaskan, pada 2012 sampai 2019, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, dan Kadiv Investasi Asabri bersama-sama bersepakat dengan HH, BTS, dan LP untuk membeli atau menukar saham dalam portofolio Asabri dengan saham-saham milik HH, BTS, dan LP.

Pembelian atau penukaran saham itu dilakukan dengan harga yang telah dimanipulasi menjadi tinggi, dengan tujuan agar kinerja portofolio Asabri terlihat seolah-olah baik.

"Setelah saham-saham tersebut menjadi milik PT Asabri, kemudian saham-saham tersebut ditransaksikan atau dikendalikan oleh pihak HH, BTS, dan LP berdasarkan kesepakatan bersama dengan Direksi PT Asabri, sehingga seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid," tutur Leonard.

"Padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan pihak HH, BTS dan LP serta merugikan investasi atau keuangan PT Asabri," tambahnya.

Leonard melanjutkan, untuk menghindari kerugian investasi Asabri, maka saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan, ditransaksikan atau dibeli kembali dengan nomine HH, BTS, dan LP serta ditransaksikan kembali oleh Asabri melalui underlying Reksadana yang dikelola oleh MI yang dikendalikan oleh HH dan BTS.

Baca Juga: Kejagung: Benny Tjokro, Heru Hidayat, Lukman P otak pengelolaan investasi Asabri

Ia mengatakan, seluruh kegiatan investasi Asabri pada kurun waktu 2012 sampai dengan 2019 tidak dikendalikan oleh Asabri, tetapi seluruhnya dikendalikan oleh HH, BTS, dan LP.

"Kerugian keuangan negara sedang dihitung oleh BPK dan untuk sementara sebesar Rp 23,73 triliun," kata dia. (Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Heru Hidayat dan Benny Tjokro Tersangka Kasus Asabri, Kejagung Ungkap Modusnya Memanipulasi Saham"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto