KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan terpidana buronan Kejari Jakarta Pusat atas nama Raden Mas Johanes Sarwono, mantan komisaris PT Nusa Utama Sentosa pada Jumat malam (14/2) pukul 21.30 WIB, . Diketahui, Raden Mas Johanes Sarwono merupakan tepidana dalam tindak pidana yang telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran harta kekayaan, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana” dalam pencucian uang karena menerima aliran dana Bank Century sebesar Rp 60 miliar dari PT Graha Nusa Utama (PT GNU) dalam pembayaran jual beli tanah Yayasan Fatmawati seluas 22 hektare. Baca Juga: Kejaksaan Agung Menyisir Manajemen Lama Jiwasraya
Kejagung bekuk buronan kasus Bank Century Johanes Sarwono
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan terpidana buronan Kejari Jakarta Pusat atas nama Raden Mas Johanes Sarwono, mantan komisaris PT Nusa Utama Sentosa pada Jumat malam (14/2) pukul 21.30 WIB, . Diketahui, Raden Mas Johanes Sarwono merupakan tepidana dalam tindak pidana yang telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran harta kekayaan, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana” dalam pencucian uang karena menerima aliran dana Bank Century sebesar Rp 60 miliar dari PT Graha Nusa Utama (PT GNU) dalam pembayaran jual beli tanah Yayasan Fatmawati seluas 22 hektare. Baca Juga: Kejaksaan Agung Menyisir Manajemen Lama Jiwasraya