Kejagung Belum Temukan Fakta Mantan Mendag Terima Suap dari Pengusaha Sawit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Mendag Muhammad Lutfi telah diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI. Pemeriksaan berlangsung selama 12 jam sejak pukul 9.10 hingga 21.11 WIB, Rabu (22/6).

Direktur Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Agung Supardi menyatakan sejauh ini penyidik belum menemukan adanya bukti atau fakta Lutfi dugaan Lutfi menerima suap dari pengusaha sawit.

“Itu kata siapa? Sampai saat ini kami belum menemukan fakta itu (Lutfi menerima suap),” kata Supardi di Kejaksaan Agung, Rabu malam.


Baca Juga: Sebagai Saksi, Kejagung Periksa Muhammad Lutfi tentang Penerbitan PE hingga DMO

Lebih lanjut dia menjelaskan, Mantan Mendag Lutfi diperiksa sebagai saksi. Supardi juga menjelaskan selama pemeriksaan Lutfi telah menjawab pertanyaan penyidik yang menyangkut pemberian izin ekspor minyak goreng dan turunannya. Termasuk, adanya tudingan bahwa tersangka Lin Che Wei (LCW) yang merekomendasikan perizinan ekspor.

Dia menyebut, Mantan Mendag Lutfi diberikan kurang lebih 15 pertanyaan mulai dari latar belakang dan implementasi beberapa peraturan di kementerian perdagangan (Kemendag), penerbitan persetujuan ekspor (PE) hingga lahirnya kebijakan salah satunya kebijakan kebijakan pemenuhan pasar dalam negeri atawa domestic market obligation (DMO).

Baca Juga: 12 Jam Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Minyak Goreng, Ini Kata Eks Mendag Lutfi

“Pak Lutfi itu sudah membuka semua. Artinya dia mencoba terbuka, dan menjawab semua pertanyaan sesuai dengan apa yang dia dengar, lihat dan dia alami, cuma tidak bisa saya sampaikan,” tambah Supardi.

“Nanti semua materi akan disampaikan secara lengkapnya saat di pengadilan, karena sekarang masih dalam tahap pemeriksaan,” tambah dia.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI telah menetapkan lima orang tersangka.

Baca Juga: Kejagung Periksa Eks Mendag M Lutfi Selama 12 Jam Terkait kasus Korupsi Minyak Goreng

Kelimanya, yakni Daglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana alias IWW; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang; dan Penasehat Kebijakan atau Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei.

Sebelum memeriksa Lutfi hari ini, penyidik telah lebih dahulu memeriksa dua pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Selasa (21/6/). Mereka adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag berinisial IGKS dan Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag berinisial WE. Keduanya diperiksa bersama satu saksi lainnya, yaitu Direktur Sarana Distribusi dan Logistik berinisial ISS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati