KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Benny Tjokosaputro (Betjok) dan Heru Hidayat terdakwa kasus korupsi investasi PT Asuransi Jiwasraya kembali menjadi tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Bahkan, Benny (Bentjok) dan dan Heru disebut sebagai otak dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 22 triliun itu. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan Benny (Bentjok) dan Heri menjadi otak dalam pengelolaan dana investasi Asabri yang kemudian bermalah. Baca Juga: Kejagung tetapkan 8 tersangka kasus korupsi Asabri, ini daftar lengkapnya
Kejagung: Benny Tjokro, Heru Hidayat, Lukman P otak pengelolaan investasi Asabri
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Benny Tjokosaputro (Betjok) dan Heru Hidayat terdakwa kasus korupsi investasi PT Asuransi Jiwasraya kembali menjadi tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Bahkan, Benny (Bentjok) dan dan Heru disebut sebagai otak dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 22 triliun itu. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan Benny (Bentjok) dan Heri menjadi otak dalam pengelolaan dana investasi Asabri yang kemudian bermalah. Baca Juga: Kejagung tetapkan 8 tersangka kasus korupsi Asabri, ini daftar lengkapnya