JAKARTA. Kejaksaan Agung membentuk tim internal untuk mengawasi adanya praktek mafia hukum di lingkungan Kejaksaan seluruh Indonesia. Tim baru itu terpisah dari Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Tim tersebut dibentuk untuk memfokuskan diri pada pengawasan perkara-perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Tim tersebut terdiri dari jajaran pengawasan, intelijen, dan pidana khusus Kejagung. "Tim itu sudah dibentuk pekan lalu," ujar Hamzah kala dihubungi, Senin (1/2). Hamzah bilang, Surat Keputusan (SK) pengangkatan tim baru tersebut telah diterimanya.”SK-nya baru saya terima Kamis sore pekan lalu, saya sendiri belum ketemu anggotanya,” ujar Hamzah. Ia bilang, tim itu diketuai olehnya anggota dari dari Bagian Pidana Khusus (Pidsus), Bagian Pengawasan (Was) dan Bagian Intelijen (Intelijen).Menurut Hamzah, berbeda dengan kerja Bagian Pengawasan, tim ini akan secara spesifik melakukan pengawasan terhadap perkara korupsi. ”Tentunya akan lebih intensif dan spesifik pengawasannya, nanti lebih lanjut akan kita bicarakan. Kalau di Jamwas kan kita sudah menjalankan tugas kita, mengawasi jalannya perkara, kalau di tim ini, nantinya kita akan fokus kepada perkara tindak pidana korupsi,” tukas Hamzah.Sementara itu, anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas Mafia Hukum) Dharmono mengatakan, selama ini yang melakukan pengawasan secara umum, adalah Bagian Pengawasan Kejagung. ”Namun untuk mendukung upaya pemberantasan mafia hukum, Bagian Pengawasan kembali membentuk tim baru, yang khusus untuk mengawasi penanganan perkara-perkara yang masuk ke kejaksaan,” ujar Dharmono.Dijelaskannya, tim tersebut dibentuk untuk mulai mengawasi penanganan perkara-perkara yang ada di Bagian Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung dan Bagian Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejagung. ”Selain di Kejagung, tim tersebut juga mulai dibentuk di Kejaksaan Tinggi (Kejati)-Kejati yang ada. Kejati-kejati sudah diperintahkan untuk membentuk tim tersebut,” tukas Dharmono.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kejagung Bentuk Tim Khusus Usut Mafia Tipikor
JAKARTA. Kejaksaan Agung membentuk tim internal untuk mengawasi adanya praktek mafia hukum di lingkungan Kejaksaan seluruh Indonesia. Tim baru itu terpisah dari Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Tim tersebut dibentuk untuk memfokuskan diri pada pengawasan perkara-perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Tim tersebut terdiri dari jajaran pengawasan, intelijen, dan pidana khusus Kejagung. "Tim itu sudah dibentuk pekan lalu," ujar Hamzah kala dihubungi, Senin (1/2). Hamzah bilang, Surat Keputusan (SK) pengangkatan tim baru tersebut telah diterimanya.”SK-nya baru saya terima Kamis sore pekan lalu, saya sendiri belum ketemu anggotanya,” ujar Hamzah. Ia bilang, tim itu diketuai olehnya anggota dari dari Bagian Pidana Khusus (Pidsus), Bagian Pengawasan (Was) dan Bagian Intelijen (Intelijen).Menurut Hamzah, berbeda dengan kerja Bagian Pengawasan, tim ini akan secara spesifik melakukan pengawasan terhadap perkara korupsi. ”Tentunya akan lebih intensif dan spesifik pengawasannya, nanti lebih lanjut akan kita bicarakan. Kalau di Jamwas kan kita sudah menjalankan tugas kita, mengawasi jalannya perkara, kalau di tim ini, nantinya kita akan fokus kepada perkara tindak pidana korupsi,” tukas Hamzah.Sementara itu, anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas Mafia Hukum) Dharmono mengatakan, selama ini yang melakukan pengawasan secara umum, adalah Bagian Pengawasan Kejagung. ”Namun untuk mendukung upaya pemberantasan mafia hukum, Bagian Pengawasan kembali membentuk tim baru, yang khusus untuk mengawasi penanganan perkara-perkara yang masuk ke kejaksaan,” ujar Dharmono.Dijelaskannya, tim tersebut dibentuk untuk mulai mengawasi penanganan perkara-perkara yang ada di Bagian Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung dan Bagian Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejagung. ”Selain di Kejagung, tim tersebut juga mulai dibentuk di Kejaksaan Tinggi (Kejati)-Kejati yang ada. Kejati-kejati sudah diperintahkan untuk membentuk tim tersebut,” tukas Dharmono.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News