KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung memberhentikan sementara tiga jaksa yang sedang diproses hukum. Dua dari tiga jaksa itu, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terkait kasus dugaan suap, pada Jumat (28/6). Ketiganya adalah Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, Kepala Subdirektorat Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto, dan Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Yuniar Sinar Pamungkas. Dari ketiganya, hanya Agus yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dan dua orang lainnya berstatus saksi. Yadi dan Yuniar kini tengah dalam penyelidikan di Kejaksaan.
Kejagung berhentikan sementara tiga jaksa yang terjerat OTT KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung memberhentikan sementara tiga jaksa yang sedang diproses hukum. Dua dari tiga jaksa itu, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terkait kasus dugaan suap, pada Jumat (28/6). Ketiganya adalah Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto, Kepala Subdirektorat Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto, dan Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Yuniar Sinar Pamungkas. Dari ketiganya, hanya Agus yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, dan dua orang lainnya berstatus saksi. Yadi dan Yuniar kini tengah dalam penyelidikan di Kejaksaan.