JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) terkesan cari aman dalam memandang polemik penanganan kasus korupsi di proyek pengadaan simulator mengemudi, untuk pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Jaksa Agung Basrief Arief, enggan berkomentar soal siapa yang berhak menangani kasus tersebut. Sebelumnya, antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepolisian RI sama-sama mengaku berhak menangani kasus tersebut. “Kami lihat dulu, aturan undang-undang-kan mengatakan siapa yang lebih dulu melakukan penyidikan, lihat faktanya nanti,” ujar Basrief, Jumat (3/8). Sementara itu, Basrief mengakui, kalau pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri, atas nama lima tersangka. SPDP tersebut diterima kejaksaan pada tanggal 2 Agustus kemarin.
Kejagung berjanji profesional di korupsi Korlantas
JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) terkesan cari aman dalam memandang polemik penanganan kasus korupsi di proyek pengadaan simulator mengemudi, untuk pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Jaksa Agung Basrief Arief, enggan berkomentar soal siapa yang berhak menangani kasus tersebut. Sebelumnya, antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepolisian RI sama-sama mengaku berhak menangani kasus tersebut. “Kami lihat dulu, aturan undang-undang-kan mengatakan siapa yang lebih dulu melakukan penyidikan, lihat faktanya nanti,” ujar Basrief, Jumat (3/8). Sementara itu, Basrief mengakui, kalau pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri, atas nama lima tersangka. SPDP tersebut diterima kejaksaan pada tanggal 2 Agustus kemarin.