JAKARTA. Kejaksaan Agung memastikan, pihaknya belum menerima berkas tahap pertama untuk atas nama Mantan Kabareskrim Susno Duadji dalam kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. "Untuk perkara Susno terkait Pilkada Jabar, berkas perkara belum diterima, baru Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto Selasa sore (1/6). Didiek bilang, dengan belum diterima berkas perkara, dipastikan penyidik polisi masih melakukan sejumlah pemeriksaan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Susno untuk kasus dugaan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat (Jabar) tahun 2008. Mabes Polri sendiri sudah memeriksa Kepala Keuangan Polda Jawa Barat berinisial AR saat Susno menjadi Kapolda Jawa Barat. Ia diperiksa terkait dugaan kasus pemangkasan dana pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat (Pilgub Jabar) yang melibatkan Susno. "Sudah diperiksa," kata Kabareskrim Polri, komjen Pol Ito Sumardi. Ito mengaku jajaran penyidiknya belum dapat memastikan berapa besaran kerugian negara dari tindak pidana itu. "Sekarang masih dilakukan audit,"katanya. Kuasa hukum Komjen Pol Susno Duadji, Ari Yusuf Amir membantah keterlibatan atas korupsi dana pengamanan pilkada. "Itu tidak benar. Pak Susno bilang kondisi itu dirancang untuk mendiskreditkan dan mencemarkan nama baik Pak Susno," tegasnya. Kata Ari, saat ini Markas Besar Polri sedang berusaha mencari kesalahan Susno dan berusaha mengungkit kejadian di masa lalu. Karena kesulitan mencari bukti dari kasus PT Salmah Arowana Lestari, lalu dicari-cariah yang lain," tegasnya. Kasus ini bermula saat Susno menjabat sebagai Kapolda Jabar tahun 2008. Saat itu Polda Jabar menerima dana Rp27 miliar untuk pengamanan Pilkada. Namun dari hasil pemeriksaan Polri diduga dana itu menguap Rp 3,5 miliar. Susno diduga menikmati dana itu.
Kejagung: Berkas Kasus Pilkada Atas Nama Susno Belum Diterima
JAKARTA. Kejaksaan Agung memastikan, pihaknya belum menerima berkas tahap pertama untuk atas nama Mantan Kabareskrim Susno Duadji dalam kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. "Untuk perkara Susno terkait Pilkada Jabar, berkas perkara belum diterima, baru Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto Selasa sore (1/6). Didiek bilang, dengan belum diterima berkas perkara, dipastikan penyidik polisi masih melakukan sejumlah pemeriksaan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Susno untuk kasus dugaan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat (Jabar) tahun 2008. Mabes Polri sendiri sudah memeriksa Kepala Keuangan Polda Jawa Barat berinisial AR saat Susno menjadi Kapolda Jawa Barat. Ia diperiksa terkait dugaan kasus pemangkasan dana pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat (Pilgub Jabar) yang melibatkan Susno. "Sudah diperiksa," kata Kabareskrim Polri, komjen Pol Ito Sumardi. Ito mengaku jajaran penyidiknya belum dapat memastikan berapa besaran kerugian negara dari tindak pidana itu. "Sekarang masih dilakukan audit,"katanya. Kuasa hukum Komjen Pol Susno Duadji, Ari Yusuf Amir membantah keterlibatan atas korupsi dana pengamanan pilkada. "Itu tidak benar. Pak Susno bilang kondisi itu dirancang untuk mendiskreditkan dan mencemarkan nama baik Pak Susno," tegasnya. Kata Ari, saat ini Markas Besar Polri sedang berusaha mencari kesalahan Susno dan berusaha mengungkit kejadian di masa lalu. Karena kesulitan mencari bukti dari kasus PT Salmah Arowana Lestari, lalu dicari-cariah yang lain," tegasnya. Kasus ini bermula saat Susno menjabat sebagai Kapolda Jabar tahun 2008. Saat itu Polda Jabar menerima dana Rp27 miliar untuk pengamanan Pilkada. Namun dari hasil pemeriksaan Polri diduga dana itu menguap Rp 3,5 miliar. Susno diduga menikmati dana itu.