KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris Utama sekaligus eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka kasus korupsi kredit dari PT Bank Jabar Banten (BJB) dan PT Bank DKI Jakarta terhadap Sritex. Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan eks Direktur Utama Bank DKI berinisial YM dan pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial BJB berinisial DS sebagai tersangka dalam kasus ini. Baca Juga: Iwan Setiawan Lukminto Ditahan, Bagaimana Nasib Investor Sritex (SRIL)?
Kejagung: Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Jadi Tersangka Korupsi Pemberian Kredit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris Utama sekaligus eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman TBK atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka kasus korupsi kredit dari PT Bank Jabar Banten (BJB) dan PT Bank DKI Jakarta terhadap Sritex. Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan eks Direktur Utama Bank DKI berinisial YM dan pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial BJB berinisial DS sebagai tersangka dalam kasus ini. Baca Juga: Iwan Setiawan Lukminto Ditahan, Bagaimana Nasib Investor Sritex (SRIL)?