JAKARTA. Setalah paspor buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar, Djoko Tjandra dicabut oleh pemerintah Papua Nugini, Kejaksaan Agung kini tengah berkordinasi dengan pemerintah Singapura, untuk mengembalikan orang yang sudah buron sejak tahun 2009 ini. Wakil Jaksa Agung darmono mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi keberadaan Djoko. “Dari informasi yang diterima, Djoko berada di Singapura,” ujar Darmono, Minggu (27/1) kepada KONTAN. Sebelumnya, Kejagung selalu mengaku tidak mengetahui keberadaan Djoko Tjndara. Nah, dalam waktu dekat ini Darmono mengatakan, pihaknya akan menyurati secara resmi pemerintah Singapura. Djoko memang diketahui sering bolak-balik Singapura-PNG. Setelah paspornya dicabut pemerintah PNG, maka ruang geraknya di negara tetangga timur Indonesia itu dibatasi. Djoko sebelumnya diputus bersalah oleh Mahkamah Agung, dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara, serta harus membayar denda Rp 15 juta. Selain itu Ia juga diminta untuk membayar uang pengganti atas kejahatan yang dilakukannya sebesar Rp 546 miliar. Sejak menjadi buron Ia kemudian berganti menjadi warga negara PNG.Saat ini proses pembatalan warga negaranya sedang dilakukan pemerintah PNG. Bila sudah tidak berstatus warga negara lagi, maka pemerintah PNG akan mulai mendeportasinya ke Indonesia.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Kejagung: Buron Bank Bali berada di Singapura
JAKARTA. Setalah paspor buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar, Djoko Tjandra dicabut oleh pemerintah Papua Nugini, Kejaksaan Agung kini tengah berkordinasi dengan pemerintah Singapura, untuk mengembalikan orang yang sudah buron sejak tahun 2009 ini. Wakil Jaksa Agung darmono mengatakan pihaknya telah mendapatkan informasi keberadaan Djoko. “Dari informasi yang diterima, Djoko berada di Singapura,” ujar Darmono, Minggu (27/1) kepada KONTAN. Sebelumnya, Kejagung selalu mengaku tidak mengetahui keberadaan Djoko Tjndara. Nah, dalam waktu dekat ini Darmono mengatakan, pihaknya akan menyurati secara resmi pemerintah Singapura. Djoko memang diketahui sering bolak-balik Singapura-PNG. Setelah paspornya dicabut pemerintah PNG, maka ruang geraknya di negara tetangga timur Indonesia itu dibatasi. Djoko sebelumnya diputus bersalah oleh Mahkamah Agung, dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara, serta harus membayar denda Rp 15 juta. Selain itu Ia juga diminta untuk membayar uang pengganti atas kejahatan yang dilakukannya sebesar Rp 546 miliar. Sejak menjadi buron Ia kemudian berganti menjadi warga negara PNG.Saat ini proses pembatalan warga negaranya sedang dilakukan pemerintah PNG. Bila sudah tidak berstatus warga negara lagi, maka pemerintah PNG akan mulai mendeportasinya ke Indonesia.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News