KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya mencari tersangka dugaan korupsi atau fraud pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Namun dalam memburu tersangka ini, bilang dibutuhkan waktu selama tiga bulan sejak di keluarkannya surat perintah izin penyelidikan bertanggal 17 Desember 2019. “Jadi kami ada tahap-tahapannya dalam pelaksanaan penyidikan. Standar operasional prosedurnya selama tiga bulan. Tapi kalau nanti berkembang, itu lain lagi,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers pada Rabu (18/12) di Jakarta. Baca Juga: Edan, per Agustus 2019, potensi kerugian negara dari kasus Jiwasraya Rp 13,7 triliun!
Kejagung buru tersangka dugaan korupsi Jiwasraya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya mencari tersangka dugaan korupsi atau fraud pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Namun dalam memburu tersangka ini, bilang dibutuhkan waktu selama tiga bulan sejak di keluarkannya surat perintah izin penyelidikan bertanggal 17 Desember 2019. “Jadi kami ada tahap-tahapannya dalam pelaksanaan penyidikan. Standar operasional prosedurnya selama tiga bulan. Tapi kalau nanti berkembang, itu lain lagi,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers pada Rabu (18/12) di Jakarta. Baca Juga: Edan, per Agustus 2019, potensi kerugian negara dari kasus Jiwasraya Rp 13,7 triliun!