JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menguak perkara dugaan korupsi pembangunan menara BCA dan Apartemen Kempinski. Kali ini, Kejagung memanggil mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi. Sukardi menegaskan bila dalam kontrak kerjasama BOT (build operate transfer) antara PT Grand Indonesia dengan PT Hotel Indonesia Natour (PT HIN) hanya membahas pembangunan empat gedung yaitu dua mal, satu hotel lima, serta satu lokasi parkir. "Yang diajukan hanya dua mal, hotel, dan parkir. Setelah itu tidak dilaporkan oleh Direksi PT HIN," kata Sukardi di Lobby Gedung Bundar, Kejagung, Selasa (1/3).
Kejagung cecar Laksamana Sukardi soal Menara BCA
JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menguak perkara dugaan korupsi pembangunan menara BCA dan Apartemen Kempinski. Kali ini, Kejagung memanggil mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi. Sukardi menegaskan bila dalam kontrak kerjasama BOT (build operate transfer) antara PT Grand Indonesia dengan PT Hotel Indonesia Natour (PT HIN) hanya membahas pembangunan empat gedung yaitu dua mal, satu hotel lima, serta satu lokasi parkir. "Yang diajukan hanya dua mal, hotel, dan parkir. Setelah itu tidak dilaporkan oleh Direksi PT HIN," kata Sukardi di Lobby Gedung Bundar, Kejagung, Selasa (1/3).