JAKARTA. Kejaksaan Agung mengendus adanya penyimpangan dalam pembangunan dan operasional fasilitas Floating Storage Regasification Unit (FSRU) di Lampung. Dalam kasus ini, Kejagung sudah mencegah Direktur Utama PT Perusahan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso bepergian ke luar negeri. "Sudah dicegah, sejak April lalu," kata Direktur Penyidikan Fadil Djumhana, Rabu (11/5). Pencegahan ini dilakukan untuk menghindari Hendy menghilangkan barang bukti dan berpergian ke luar negeri. Dia menambahkan, sebelum dicegah, Kejagung sudah memeriksa Hendi beberapa kali.
Kejagung cegah Dirut PGN bepergian ke luar negeri
JAKARTA. Kejaksaan Agung mengendus adanya penyimpangan dalam pembangunan dan operasional fasilitas Floating Storage Regasification Unit (FSRU) di Lampung. Dalam kasus ini, Kejagung sudah mencegah Direktur Utama PT Perusahan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso bepergian ke luar negeri. "Sudah dicegah, sejak April lalu," kata Direktur Penyidikan Fadil Djumhana, Rabu (11/5). Pencegahan ini dilakukan untuk menghindari Hendy menghilangkan barang bukti dan berpergian ke luar negeri. Dia menambahkan, sebelum dicegah, Kejagung sudah memeriksa Hendi beberapa kali.