KONTAN.CO.ID - JAKARTA: Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin sudah mengumumkan pencekalan atas 10 orang berpergian ke luar negeri karena berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (27/12), mengatakan, Kejaksaan Agung sudah berkoordinasi dengan Imigrasi dalam pencekalan terhadap 10 orang tersebut lantaran terkait kasus krisis likuiditas di Jiwasraya. Pencegahan ke luar negeri terhadap 10 orang tersebut berlaku mulai 26 Desember hingga jangka waktu enam bulan ke depan. Mereka adalah: HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS, jadi 10 orang.
Kejagung cekal 10 orang terkait kasus Jiwasraya, berikut daftar lengkapnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA: Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin sudah mengumumkan pencekalan atas 10 orang berpergian ke luar negeri karena berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (27/12), mengatakan, Kejaksaan Agung sudah berkoordinasi dengan Imigrasi dalam pencekalan terhadap 10 orang tersebut lantaran terkait kasus krisis likuiditas di Jiwasraya. Pencegahan ke luar negeri terhadap 10 orang tersebut berlaku mulai 26 Desember hingga jangka waktu enam bulan ke depan. Mereka adalah: HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS, jadi 10 orang.