Kejagung cekal 10 orang terkait kasus Jiwasraya, berikut daftar lengkapnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA: Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin sudah mengumumkan pencekalan atas 10 orang berpergian ke luar negeri karena berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi  Jiwasraya (Persero). 

 Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (27/12), mengatakan,  Kejaksaan Agung sudah berkoordinasi dengan Imigrasi dalam pencekalan terhadap 10 orang tersebut lantaran terkait kasus krisis likuiditas di Jiwasraya.  

Pencegahan ke luar negeri terhadap 10 orang tersebut berlaku mulai 26 Desember hingga jangka waktu enam bulan ke depan. Mereka adalah:  HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS, jadi 10 orang.


Baca Juga: Kejagung cekal 10 orang terkait kasus Jiwasraya, berikut alasannya

Jika merujuk data Kementerian BUMN, periode 2005-2018 manajemen Jiwasraya adalah sebagai berikut:

Djonny Wiguna (DW), Komisaris Utama dan Komisaris Independen Jiwaraya.

Sesuai situs BUMN, Djonny adalah sarjana ekonomi lulusan Universitas Indonesia ini memiliki banyak pengalaman di industri asuransi. Lahir di Jakarta, 12 Agustus 1951,

Djonny Wiguna memiliki pengalaman sebagai direksi maupun komisaris di berbagai perusahaan yang bergerak di berbagai lembaga keuangan, perusahaan teknologi informasi, serta konsultan independen.

Djonny menjadi Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) sejak Januari 2009 , ditunjuk oleh Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara.

Editor: Herlina Kartika Dewi