Kejagung cekal tiga orang terkait korupsi pajak



JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mencekal tiga orang tersangka tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Pajak. Ketiga tersangka itu di antaranya, bekas pegawai Ditjen pajak yang bernama Herly Isdiharsono, dan Salman Maghfiron.

Selain mereka ada juga bekas Kepala Supervisi bernama Firman. Menurut Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel), Edwin P Situmorang, pencekalan dilakukan supaya proses penyidikan kasus ini bisa berjalan lancar. "Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kami cekal yang bersangkutan," ujar Edwin. Surat cekal untuk Herly dibuat pada 4 Mei lalu. Sedangkan untuk Firman dan Salman pada 19 April silam. Surat cekal ketiganya sudah dikirimkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam kasus ini, mereka dituding telah menyalahgunakan wewenang sebagai pegawai di ditjen pajak. Mereka diduga telah menerima sejumlah aliran duit dari wajib pajak yang pernah ditangani, ketika masih menjadi pegawai pajak. Tindak kejahatan mereka terungkap, setelah sebelumnya kejaksaan membongkar sejumlah aliran transaksi mencurigakan milik tersangka lain, bernama Dhana Widyatmika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: