KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menentukan status uang senilai Rp 27 miliar dari Maqdir Ismail yang merupakan pengacara Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy). Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan, status uang itu sampai saat ini belum ditetapkan dan masih bersifat titipan. Pemeriksaan dan pendalaman masih dilakukan. Kuntadi menambahkan, dalam waktu dekat, kemungkinan Kejagung akan melakukan pemeriksaan terhadap Maqdir Ismail.
Baca Juga: Kejagung Dalami Status Uang Miliaran dari Pengacara Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo "Nanti tunggu saja kita masih akan mendalami terus sampai ada titik terang status uang ini apa sebenarnya. Kita belum berani menyimpulkan," jelas Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (9/8). Terkait memeriksa CCTV Kantor Maqdir Ismail, Kuntadi mengatakan, semua alat yang bisa membuat terang peristiwa pasti akan diperiksa dan ditelusuri. Termasuk CCTV dan data-data terkait. "Makanya pada saat itu juga kita melakukan penggeledahan," terang Kuntadi. Kuntadi belum dapat menyebut apakah pihak S yang memberi uang merupakan laki-laki atau perempuan. "(Bukti pengantarannya, bukti orang mengantar duitnya) Nanti itu kita masih mendalami," ucap Kuntadi. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima uang tunai senilai Rp 27 miliar dari Maqdir Ismail yang merupakan pengacara Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy). Adapun Irwan Hermawan merupakan salah satu terdakwa kasus penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020- 2022. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menjelaskan, setelah menerima uang tunai senilai Rp 27 miliar tersebut, tim penyidik langsung melakukan penggeledahan ke kantor Maqdir Ismail. Hal itu dilakukan untuk mendalami siapa pihak yang menyerahkan uang tersebut. Sebab, dalam pemeriksaan, Kejagung menilai Maqdir tidak bisa menerangkan secara jelas perihal uang Rp 27 miliar. Misalnya, apakah uang tersebut merupakan hasil kejahatan, uang pribadi, uang pribadi yang digunakan untuk mengembalikan kerugian negara atau uang yang sama sekali tidak ada kaitannya.
Baca Juga: Ini Alasan KPK Tak Lanjut Klarifikasi LHKPN Menpora Dito Ariotedjo Maqdir dalam pemeriksaan hanya mengatakan bahwa uang itu diberikan oleh seseorang berinisial "S". Namun, Maqdir mengaku tidak mengetahui latar belakang dan asal usul orang berinisial S yang menyerahkan uang Rp 27 miliar ke kliennya.
Kuntadi menyatakan, Kejagung tidak bisa menerima uang begitu saja dan mengaitkannya dengan peristiwa pidana. Sebab itu, nantinya dalam proses pendalaman, Kejagung diantaranya akan memeriksa seri uang, CCTV, dan saksi lainnya. "Kita tunggu pendalamannya seperti apa, yang jelas untuk sementara uang tersebut kami amankan dan untuk selanjutnya kami tentukan statusnya," jelas Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (13/7). Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi