KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Agus Harimurti Yudhoyono, dalam rangka koordinasi dan kerja sama penegakan hukum di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang. Jaksa Agung ST Burhanudddin menyampaikan bahwa Kejaksaan RI dengan Kementerian ATR/BPN telah melakukan penandatanganan kerja sama yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman Nomor: 1/SHB-HK.03.01/I/2020 dan Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam rangka Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang, yang berlaku sampai dengan tanggal 21 Januari 2025. Kerja sama tersebut tertuang dalam ruang lingkup yang meliputi pemberian dukungan data dan/atau informasi, penegakan hukum di bidang agraria/ pertanahan, pembentukan tim rancangan peraturan perundang-undangan di bidang agraria/ pertanahan dan tata ruang.
Kejagung dan Kementerian ATR/BPN Teken Kerja Sama Penegakan Hukum Kasus Pertanahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima audiensi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Agus Harimurti Yudhoyono, dalam rangka koordinasi dan kerja sama penegakan hukum di bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang. Jaksa Agung ST Burhanudddin menyampaikan bahwa Kejaksaan RI dengan Kementerian ATR/BPN telah melakukan penandatanganan kerja sama yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman Nomor: 1/SHB-HK.03.01/I/2020 dan Nomor: 11 Tahun 2020 tentang Koordinasi dan Kerja Sama Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam rangka Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang, yang berlaku sampai dengan tanggal 21 Januari 2025. Kerja sama tersebut tertuang dalam ruang lingkup yang meliputi pemberian dukungan data dan/atau informasi, penegakan hukum di bidang agraria/ pertanahan, pembentukan tim rancangan peraturan perundang-undangan di bidang agraria/ pertanahan dan tata ruang.