KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat koordinasi dalam menangani kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Diketahui, saat ini kedua lembaga penegak hukum ini tengah menyelidiki kasus yang perkara korupsi LPEI. Sebelumnya KPK juga tiba-tiba mengumumkan tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit LPEI ke sejumlah perusahaan pada Selasa (19/3) petang.
Pengumuman ini disampaikan tepat sehari setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan kasus dugaan tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (18/3).
Baca Juga: BPKP Masih Dalami Kasus Dugaan Korupsi Debitur LPEI Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan semua pihak memang harus terlibat dalam kasus ini. Hanya, ia meminta agar tidak ada ego sentris dalam penanganan kasus. "Ga perlu rebutan, toh kasus yang dilaporkan Bu Menteri ada 4 kreditur, silahkan dibagi agar penanganannya lebih cepat," jelas Boyamin pada Kontan.co.id, Kamis (21/3). Untuk menghindari tumpang tindih penanganan perkara, menurutnya perlu ada koordinasi antar kedua lembaga penegak hukum. Pihaknya menegaskan bahwa penanganan kasus bersama terkait tindak pidana korupsi adalah hal yang wajar. Bahkan beberapa kali hal ini sudah dilakukan oleh Kejagung dan KPK.
Baca Juga: Soal Debitur Terindikasi Fraud, Begini Respons LPEI Sepanjang kedua lembaga penegak hukum berkoordinasi, ia meyakini penanganan kasus korupsi itu jauh lebih efektif. Penyidikan perkara pun akan lebih maksimal untuk mengungkap kerugian negara, begitu pula dalam penetapan tersangka. "Jadi KPK jangan baper seolah Menteri Keuangan tidak percaya ke KPK. Silahkan yang sudah ditangani KPK tetap dilanjutkan, dan yang sudah ditangani KPK tidak perlu ditangani Kejagung," jelas Boyamin. Sebelumnya, Sri Mulyani melaporkan dugaan kecurangan 6 perusahaan ekspor ke Kejaksaan Agung. Aduan itu langsung disampaikan ke Jaksa Agung S.T. Burhanuddin.
Baca Juga: Sri Mulyani Laporkan Empat Debitur LPEI Terindikasi Fraud Rp 2,5 Triliun ke Kejagung Adapun temuan yang dilaporkan Sri Mulyani ke Jaksa Agung ini adalah hasil pemeriksaan dari Tim Gabungan Terpadu yang terdiri dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha (Jamdatun), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, dan LPEI. Indikasi kecurangan oleh 6 perusahaan itu mencapai Rp 2,5 triliun dengan rincian empat Perusahaan debitur itu yakni PT RII dengan nilai sebesar Rp 1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp 216 miliar. Kemudian, PT SPV sebesar Rp 144 miliar dan PT PRS sebesar Rp 305 miliar. Jumlah keseluruhannya adalah sebesar Rp 2,505,119 triliun. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Noverius Laoli