Kejagung deportasi buronan BLBI pekan ini



JAKARTA. Kejaksaan Agung memastikan akan segera memulangkan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang tertangkap Interpol di San Francisco, Amerika Serikat, Sherny Kojongian. Wakil Jaksa Agung Darmono menyebut, dalam waktu sepekan ini, pihak Kejaksaan Agung akan mengusahakan pemulangan buronan selama 10 tahun itu, melalui mekanisme deportasi. Darmono menyebut, Kejaksaan Agung sebagai eksekutor atau pelaksana eksekusi deportasi akan secepatnya melakukan pemulangan buronan yang diperkirakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,9 triliun ini. "Kami sebagai eksekutor akan segera menjalankan eksekusi. Rencananya eksekusi akan dilakukan dalam waktu sepekan ini," tutur Darmono di sela-sela rapat dengar pendapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/6). Deportasi ini dilakukan menyusul putusan banding dari pengadilan di Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa Sherny Kojongian harus dideportasi dari Amerika Serikat. Mantan Jaksa Agung Muda Pembinaan ini menyebut, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan segala sesuatu terkait pelaksanaan deportasi itu. Darmono menambahkan bahwa aset yang telah disita dalam kasus ini, sudah tertutupi dengan aset milik Sudwikatmono, yang telah disita Korps Adhyaksa. "Sudah tertutup semua dan kerugian keuangan negara sudah tertutupi," tandasnya. Darmono tidak menampik lambannya eksekusi atas buronan BLBI ini dikarenakan proses pencarian yang membutuhkan waktu yang panjang. Perlu diketahui, terkait kasus ini, awalnya Sherny Kojongian (Direktur Kredit Bank Harapan Sentosa -BHS) bersama terpidana Hendra Rahardja (komisaris utama PT BHS, sekaligus pemegang saham) dan terpidana Eko Edi Putranto (komisaris/pemegang saham) pada kurun waktu tahun 1992-1996 memberikan persetujuan untuk memberikan kredit kepada enam perusahaan grup. Selain itu, para terpidana memberikan persetujuan pemberian kredit kepada 28 lembaga pembiayaan bodong. Sebab, kredit itu oleh lembaga pembiayaan disalurkan kepada perusahaan grup dengan menerbitkan giro kepada perusahaan grup tanpa melalui proses administrasi kredit serta tidak dibukukan. Perihal adanya kecurangan tersebut, Bank Indonesia lalu mengeluarkan surat yang ditujukan kepada direksi PT BHS yang Intinya, meminta direksi PT BHS untuk menghentikan penyaluran kredit kepada direktur terkait. Namun, larangan tersebut tak digubris Sherny. Ia malah memberikan persetujuan penarikan dana dan valas oleh pihak terkait. Atas perbuatannya, ia divonis 20 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 125/PID/2002/PT DKI tanggal 8 November 2002 yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun kendati telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Sherny tak ditahan, karena pada saat kasusnya disidangkan secara in absensia ia melarikan diri hingga tertangkap di San Francisco Amerika Serikat. Dengan tertangkapnya Sherny, dalam kasus BLBI yang membelit Sherny, tinggal Eko Edi Putranto yang belum tertangkap. Sementara itu, Hendra Rahardja yang divonis seumur hidup telah meninggal dunia di Australia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.