JAKARTA. Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al Habsyi menilai, Kejaksaan Agung kurang cermat melakukan proses finalisasi administrasi para terpidana mati. Hal ini terkait alasan penundaan eksekusi mati karena masih ada proses hukum yang diajukan para terpidana. "Itu (alasan penundaan eksekusi) menunjukkan bahwa jaksa agung kurang cermat dalam melakukan proses finalisasi administrasi dari para terpidana," kata Aboe Bakar, di Jakarta, Minggu (8/3). Menurut dia, seharusnya terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi adalah para napi yang sudah memiliki kekuatan hukum mengikat atau incracht. Aboe Bakar mengatakan, jika proses hukum masih diajukan oleh seorang napi, seharusnya mereka tidak dimasukkan dalam rencana eksekusi.
Kejagung dinilai tak cermat terkait eksekusi mati
JAKARTA. Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al Habsyi menilai, Kejaksaan Agung kurang cermat melakukan proses finalisasi administrasi para terpidana mati. Hal ini terkait alasan penundaan eksekusi mati karena masih ada proses hukum yang diajukan para terpidana. "Itu (alasan penundaan eksekusi) menunjukkan bahwa jaksa agung kurang cermat dalam melakukan proses finalisasi administrasi dari para terpidana," kata Aboe Bakar, di Jakarta, Minggu (8/3). Menurut dia, seharusnya terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi adalah para napi yang sudah memiliki kekuatan hukum mengikat atau incracht. Aboe Bakar mengatakan, jika proses hukum masih diajukan oleh seorang napi, seharusnya mereka tidak dimasukkan dalam rencana eksekusi.