Kejagung dinilai tak cermat terkait eksekusi mati



JAKARTA. Anggota Komisi III DPR RI Aboe Bakar Al Habsyi menilai, Kejaksaan Agung kurang cermat melakukan proses finalisasi administrasi para terpidana mati. Hal ini terkait alasan penundaan eksekusi mati karena masih ada proses hukum yang diajukan para terpidana.

"Itu (alasan penundaan eksekusi) menunjukkan bahwa jaksa agung kurang cermat dalam melakukan proses finalisasi administrasi dari para terpidana," kata Aboe Bakar, di Jakarta, Minggu (8/3).

Menurut dia, seharusnya terpidana mati yang masuk dalam daftar eksekusi adalah para napi yang sudah memiliki kekuatan hukum mengikat atau incracht. Aboe Bakar mengatakan, jika proses hukum masih diajukan oleh seorang napi, seharusnya mereka tidak dimasukkan dalam rencana eksekusi.


"Penundaan eksekusi mati seperti ini akan membawa dampak buruk pada pemberian efek jera," ujar dia.

Politisi PKS itu menilai, para pengedar tidak akan takut dengan ancaman hukuman mati karena eksekusinya bisa ditunda. Di sisi lain, menurut Aboe Bakar, dampak narkoba terus berjalan.

"Menunda eksekusi mati mereka sehari, sama saja kita mentolelir kematian 50 orang yang terpapar dampak narkoba," kata Aboe Bakar.

Selain itu Aboe Bakar juga menilai penundaan eksekusi mati para bandar narkoba termasuk duo "Bali Nine" menunjukkan lemahnya kekuatan diplomasi Indonesia. Ia menilai, penundaan ini menjadi indikasi bahwa Indonesia dalam tekanan Australia yang dalam beberapa waktu terakhir berlangsung secara masif.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie