JAKARTA. Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, pihak kejaksaan kesulitan memulangkan terpidana kasus pengalihan hak tagih (
cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, ke Indonesia. Pasalnya, buronan yang kini berkewarganegaraan Papua Niugini itu telah memberi sumbangan besar ke negara tersebut. "Dilindungi negara itu sekarang. Bahkan berita terakhir, dia memberikan sumbangan luar biasa ke Papua Niugini," ujar Prasetyo di kantornya, Senin (25/4).
Namun, Prasetyo enggan mengungkap lebih jauh berapa besar sumbangan yang diberikan. Saat ini, dia meminta Pemerintah Papua Niugini mau kooperatif dan tidak lagi melindungi Djoko agar bisa dikembalikan ke Indonesia untuk menjalani hukuman pidana. "Kami berharap Pemerintah Papua Niugini bisa menyerahkan kepada kita. Kalau mereka melindungi terus, agak sulit bagi kita," kata Prasetyo. Begitu pula sejumlah buronan lain yang masih bersembunyi di negara lain. Prasetyo berharap negara tempat persembunyian itu mau bekerja sama dengan Indonesia demi penegakan hukum. "Kami tidak ada kompromi bagi para koruptor dan tidak ada tempat yang aman bagi para koruptor untuk bersembunyi," kata Prasetyo. Dalam kasus Djoko, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa dia bebas dari tuntutan. Kemudian, pada Oktober 2008 kejaksaan melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah. Djoko dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara. Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carter dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby. Djoko kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Niugini pada Juni 2012. Namun, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia