Kejagung dukung KPK usut suap di Kejati Bengkulu



JAKARTA. Kejaksaan Agung memastikan akan memfasilitasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan suap terhadap salah satu jaksa di Kejasaan Tinggi Bengkulu.

"Dari Kejaksaan menghormati langkah KPK dan kami akan memfasilitasi segala sesuatunya atas proses-proses hukumnya," ungkap Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Widyopramono saat jumpa wartawan di Gedung KPK, Jumat (9/6).

Widyopramono yang memberikan keterangan bersama dengan pimpinan KPK mengatakan, pihaknya sangat menyesalkan kejadian ini. Sebab, jaksa merupakan salah satu pihak penegak hukum Indonesia.


"Kami sudah tidak henti-hentinya berupaya agar jaksa tidak bermain-main dalam penanganan perkara, maka kami hormati langkah yang ada," ujarnya.

Tak hanya itu, Kejagung berharap dan menghimbau kepada para jaksa kalau ini adalah kejadian terakhir. "Malu, jaksa sebagai penegak hukum malah melanggar hukum itu sendiri," ucap Widyopramono.

Maka dari itu, pihak Kejagung akan melakukan pemeriksaan secara administratif terhadap yang bersangkutan terkait pelanggaran kode etik. Tak menutup kemungkinan juga, bagi jaksa yang melakukan pelanggaran akan diberhentikan.

Sekadar tahu saja, dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat dini hari ditetapkan tiga tersangka, yakni, Min Anwari, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Murni Suhardi selaku pihak swasta, dan Parlin Purba, Kasi Intel Kejati Bengkulu.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengumpulan data atau bahan keterangan atas pelaksanaan proyek-proyek di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII, Bengkulu tahun anggaran 2015-2016.

Para tersangka diringkus KPK saat operasi tankap tangan (OTT) pada Jumat dini hari di suatu restoran di Bengkulu. Dalam OTT, tim KPK di lapangan mengamankan uang senilai Rp 10 juta.

"Diindikasikan ini bukan pemberian pertama, Sebelumnya diduga telah diterima uang sebesar Rp 150 juta dari proyek-proyek di Bengkulu," kata Pimpinan KPK Basaria Pandjaitan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini