KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Naek Parulian Washington Hutahaean (NPWH) alias Edward Hutahaean sebagai terkait perkara proyek pembangunan manara
Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Edward diduga menerima suap serta gratifikasi terkait kasus korupsi proyek pembangunan manara BTS 4G yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung. "Setelah melakukan pemeriksaan saksi yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka yaitu saudara NPWH alias EH," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi saat di Kejagung, Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Baca Juga: Menkominfo Bentuk Satgas BAKTI Kominfo, Ini Susunannya Kuntadi menjelaskan, usai ditetapkan tersangka, Edward langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. "Tersangka setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh dokter dinyatakan sehat, selanjutnya untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukam penahanan," ujarnya. Atas perbuatannya, Edward dijerat dengan Pasal 15 Juncto Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 12 huruf d Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 5 Ayat 1 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya, nama Edward juga sempat tersebut di pengadilan para terdakwa kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Salah satunya Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak mengungkapkan, ada permintaan uang sebesar 2 juta Dollar Amerika Serikat (AS) oleh Edward untuk jasa mengamankan perkara proyek pembangunan manara Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Baca Juga: Menpora Dito Ariotedjo Bersaksi di Sidang BTS 4G Diketahui, dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8,32 triliun. Kasus ini juga tengah bergulir di persidangan. Hingga kini, Kejagung sudah menetapkan 12 tersangka, yakni mantan Menkominfo Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS), Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS). Lalu, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH); dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki (YUS), Jemmy Sutjiawan (JS) selaku pihak swasta. Selanjutnya, Elvano Hatorangan (EH) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Muhammad Feriandi Mirza (MFM) selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, serta Walbertus Natalius Wisang (WNW) selaku Tenaga Ahli Kementerian Kominfo.
Perbuatan para tersangka di atas dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, satu tersangka bernama Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan tersangka Irwan disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Kejagung Tetapkan Edward Hutahaean Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto