Kejagung: Eks Dirjen Minerba Bambang Gatot Ariyono Jadi Tersangka Korupsi PT Timah



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan tersangka baru dari perkara dugaan korupsi PT Timah Tbk. Tersangka tersebut merupakan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) periode 2015-2022, Bambang Gatot Ariyono (BGA).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, hari ini pihaknya memeriksa empat orang saksi dan total saksi yang telah diperiksa mencapai 200 orang.

“Salah satu dari empat orang itu yaitu saudara BGA berdasarkan alat bukti yang cukup kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka. Beliau Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5).


Kuntadi mengungkapkan, BGA dalam perkara ini dipersangkakan pada periode 2018-2019, di mana tersangka BGA melakukan tindak melawan hukum dengan mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di tahun 2019 yang semula 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton.

Baca Juga: Kasus PGN, KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri

“Sampai saat ini pemeriksaan masih berjalan, sehingga apakah status beliau akan ditahan atau tidak nanti kita lihat setelah pemeriksaan ini,” ungkapnya.

Kuntadi menuturkan, perubahan yang dilakukan oleh BGA sama sekali tidak melalui kajian. Menurutnya, berdasarkan alat bukti tersebut dalam rangka memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal.

“Yang bersangkutan kami duga melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto 18 undang-undang Tipikor juncto pasal 55 KUHP,” tuturnya.

Lebih lanjut, Kuntadi menambahkan, dengan ditetapkannya eks Dirjen Minerba sebagai tersangka maka total tersangka pada perkara kasus korupsi PT Timah Tbk mencapai 22 orang.

Sebelumnya, Kejagung mengumumkan adanya tambahan nilai kerugian negara dari kasus dugaan korupsi dalam perkara tata niaga komoditas timah oleh PT Timah Tbk, yang semula sebesar Rp 271 triliun kini menjadi Rp 300 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi