Kejagung: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan Meski Sudah Jadi Tersangka



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono menyatakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

"Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," kata Rudi ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, Polri Periksa 15 Saksi dan 2 Ahli


Rudi mengatakan, proses pemeriksaan terhadap Febrie juga belum dimulai karena Kejaksaan Agung baru akan menerima pelimpahan administrasi perkara dari Kortas Tipikor.

Menurut dia, berkas perkara, berita acara, alat bukti, dan barang bukti akan dipelajari terlebih dahulu sebelum dilakukan ekspose bersama penyidik Kortas Tipikor.

"Baru akan dimulai ya. Nah teknisnya baru hari ini kita terima, kita pelajari dulu, kita buka alat buktinya, barang buktinya, kemudian terkait unsur materiilnya bersama-sama Kortas Tipikor," jelasnya.

Ia juga belum bersedia menjelaskan secara rinci peran Febrie dalam tiga perkara yang dilimpahkan Polri kepada Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus Usai Febrie Adriansyah Mundur

Rudi mengatakan, hal tersebut masih menunggu perkembangan penyidikan setelah seluruh dokumen perkara diterima.

"Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama dengan tim Kortas Tipikor," kata dia.

Lebih lanjut, Rudi memastikan Kejaksaan Agung akan tetap bersinergi dengan Kortas Tipikor dalam mengusut perkara tersebut.

Menurut dia, pelimpahan perkara tidak membuat koordinasi antara kedua institusi penegak hukum terputus.

"Oh iya, kita akan memastikan profesionalitas kita dalam menangani perkara itu. Makanya kita sampaikan tadi dengan pelimpahan tidak begitu lepas, tapi kita tetap sinergi," tegasnya.

Baca Juga: Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU

Sebelumnya diberitakan, Kortastipidkor Polri menetapkan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, termasuk memeriksa saksi, ahli, dan menggelar perkara.

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu.

Totok mengatakan, penetapan itu dilakukan setelah polisi memeriksa 15 saksi dan dua ahli. Termasuk, lanjut dia, polisi juga telah menggeledah beberapa lokasi terkait perkara itu.

Baca Juga: Kasus BPR SAWA Berlanjut, OJK Limpahkan Tersangka Dugaan Pidana Perbankan ke Jaksa

Selain Febrie, Kortas Tipidkor juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni pihak swasta inisial DR.

"Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara kita telah menetapkan dua tersangka saat ini, yaitu saudara DR yang telah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ungkap Totok.

Totok menambahkan, penyidik menjerat Febrie dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang TPPU, serta ketentuan dalam KUHP yang baru.

Sementara itu, tersangka DR telah ditahan sejak 10 Juli 2026 dan kini dititipkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/07/11/17395831/kejagung-febrie-adriansyah-belum-ditahan-pemeriksaan-baru-akan-dimulai?page=all#page2.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News