KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai adanya kelemahan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga regulator menyetujui pemasaran produk Saving Plan Jiwasraya. Padahal, ada perbedaan gap yang jauh antara aset dan kewajiban di Asuransi Jiwasraya. “Return saving plan 12,5% per tahun itu kemahalan dan tidak bisa dipenuhi Jiwasraya. Tetapi kenapa OJK memberikan izin produk ini ketika perusahaan susah mengembalikan modal dan ada gap kewajiban,” kata Anggota Komisi III DPR Ichsan Soelistio di Jakarta, Senin (20/1). Baca Juga: Kejaksaan Agung akan periksa dua saksi lagi terkait Jiwasraya
Kejagung endus keterlibatan oknum OJK periode terdahulu dalam kasus Jiwasraya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai adanya kelemahan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga regulator menyetujui pemasaran produk Saving Plan Jiwasraya. Padahal, ada perbedaan gap yang jauh antara aset dan kewajiban di Asuransi Jiwasraya. “Return saving plan 12,5% per tahun itu kemahalan dan tidak bisa dipenuhi Jiwasraya. Tetapi kenapa OJK memberikan izin produk ini ketika perusahaan susah mengembalikan modal dan ada gap kewajiban,” kata Anggota Komisi III DPR Ichsan Soelistio di Jakarta, Senin (20/1). Baca Juga: Kejaksaan Agung akan periksa dua saksi lagi terkait Jiwasraya