KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat ini baru berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri periode 2020-2024 yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, status tersangka tersebut mengacu pada surat perintah penyidikan (sprindik) yang dilimpahkan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kepada Kejagung. Baca Juga: Prabowo Segera Launching Motor Listrik Nasional, Dukung Industri Dalam Negeri
Kejagung: Febrie Adriansyah Baru Tersangka di Kasus Asabri dan TPPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat ini baru berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri periode 2020-2024 yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, status tersangka tersebut mengacu pada surat perintah penyidikan (sprindik) yang dilimpahkan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kepada Kejagung. Baca Juga: Prabowo Segera Launching Motor Listrik Nasional, Dukung Industri Dalam Negeri