Kejagung: Febrie Adriansyah Baru Tersangka di Kasus Asabri dan TPPU



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat ini baru berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri periode 2020-2024 yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, status tersangka tersebut mengacu pada surat perintah penyidikan (sprindik) yang dilimpahkan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kepada Kejagung.

Baca Juga: Prabowo Segera Launching Motor Listrik Nasional, Dukung Industri Dalam Negeri


"Berdasarkan dari Sprindik penyidik Kortas (Tipidkor) Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan Asabri," kata Anang dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Anang menjelaskan, hingga saat ini Kejagung belum menerima pelimpahan perkara yang menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam dua perkara lain, yakni dugaan korupsi penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel periode 2023-2025 dan dugaan penyimpangan pengadaan batu bara PT PLN periode 2018-2026.

Menurut dia, penyidik Kejagung masih akan menyusun langkah-langkah penyidikan setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polri.

"Untuk kedua perkara masih dikembangkan oleh penyidik Polrinya. Yang jelas setelah diterima barang bukti dan tersangka, selanjutnya akan menyusun tindakan-tindakan hukum yang diperlukan dalam penyidikan," ujar Anang.

Baca Juga: Investasi Domestik Masih Lesu, Pelaku Usaha Tahan Ekspansi pada 2026

Status yang sama juga berlaku bagi tersangka lain, Don Ritto, dalam perkara dugaan korupsi penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PT PLN.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon membenarkan bahwa hingga kini Febrie dan Don Ritto belum ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara tersebut.

"Betul (masih saksi)," kata Victor saat dihubungi, Jumat.

Sebelumnya, Kejagung menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kortas Tipidkor Polri dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri dan TPPU pada Jumat.

Dalam perkara itu, Febrie Adriansyah diperiksa sebagai tersangka, sementara Don Ritto juga telah dilimpahkan dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/07/17/20032111/kejagung-febrie-adriansyah-baru-jadi-tersangka-di-kasus-asabri-dan-tppu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News