Kejagung: Gayus tak perlu dilimpahkan ke KPK



JAKARTA. Kejaksaan Agung akan meneruskan kasus dugaan suap atas tersangka Gayus Tambunan sampai tuntas. Juru Bicara Kejaksaan Agung, Babul Choir Harahap, mengatakan tidak perlu kasus itu dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi, kasus itu sudah masuk ke tahap penuntutan di kejaksaan setelah melalui penyidikan di kepolisian.

Pekan lalu, kejaksaan telah menerima 6 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan suap atas 10 tersangka, termasuk Gayus. Kejaksaan pun telah membentuk tim jaksa penuntut umum untuk setiap SPDP.“Kalau kepolisian masih mampu, mengapa harus ditarik ke KPK? Sekarang saja penanganan masih berjalan. Artinya Kejagung siap menyelesaikan,” kata Babul.

Menurutnya, pengambilalihan penyidikan dan penuntutan kasus ke KPK harus dipertimbangkan berdasarkan beberapa alasan. Alasan itu yakni penanganan tindak pidana korupsi yang berlarut-larut tanpa alasan jelas dan tidak dikerjakannya penanganan perkara selama 3-4 tahun. Kasus dugaan suap berawal dari pengakuan Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelah ditelusuri polisi, terungkap Gayus kerap keluar masuk Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok dengan cara menyuap para petugas. Sembilan petugas, termasuk Kepala Rutan Brimob Kompol Iwan Siswanto dan tak ketinggalan si pemberi suap, Gayus Tambunan, ditetapkan sebagai tersangka.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Djumyati P.