KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 13 manajer investasi (MI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di Asuransi Jiwasraya. Mereka adalah PT Pan Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi (OMI), PT Pinnacle Persada Investama (PPI) PT Millenium Danatama Indonesia dan PT Prospera Asset Management dan PT MNC Asset Management. Baca Juga: Terseret kasus Jiwasraya, Kejagung : Ada kesepakatan antara Erry Firmsyah dan Fakhri
Kejagung: Goreng-menggoreng saham di Jiwasraya libatkan 13 manajer investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 13 manajer investasi (MI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di Asuransi Jiwasraya. Mereka adalah PT Pan Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi (OMI), PT Pinnacle Persada Investama (PPI) PT Millenium Danatama Indonesia dan PT Prospera Asset Management dan PT MNC Asset Management. Baca Juga: Terseret kasus Jiwasraya, Kejagung : Ada kesepakatan antara Erry Firmsyah dan Fakhri