KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung akan menggunakan pendekatan persuasif untuk memanggil eks Staf Khusus (Stafsus) Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, yang sudah tiga kali tidak memenuhi pemanggilan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. “Kita masih melakukan langkah-langkah persuasif kepada yang bersangkutan supaya mau mengindahkannya (pemanggilan),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat ditemui di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (20/6/2025). Harli mengatakan, penyidik masih mengupayakan sejumlah langkah untuk memeriksa Jurist di Jakarta.
Kejagung Gunakan Langkah Persuasif agar Eks Stafsus Nadiem Makarim Penuhi Panggilan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung akan menggunakan pendekatan persuasif untuk memanggil eks Staf Khusus (Stafsus) Mendikbud Ristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan, yang sudah tiga kali tidak memenuhi pemanggilan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. “Kita masih melakukan langkah-langkah persuasif kepada yang bersangkutan supaya mau mengindahkannya (pemanggilan),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat ditemui di kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (20/6/2025). Harli mengatakan, penyidik masih mengupayakan sejumlah langkah untuk memeriksa Jurist di Jakarta.
TAG: