JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kembali bahwa Hary Tanoesoedibjo, pendiri MNC Group, sudah ditetapkan sebagai tersangka perkara pengiriman pesan singkat berisi ancaman kepada penyidik kejaksaan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 15 Juni 2017. "Jadi jelas bahwa sejak 15 Juni 2017, ada SPDP (diterima kejaksaan) atas nama HT. Jadi ini sudah clear ya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Kamis (22/6). Sementara dalam SPDP pada 19 Februari 2017, menurut dia, Hary Tanoe selaku terlapor memang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kejagung: Hary Tanoe sudah jadi tersangka
JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kembali bahwa Hary Tanoesoedibjo, pendiri MNC Group, sudah ditetapkan sebagai tersangka perkara pengiriman pesan singkat berisi ancaman kepada penyidik kejaksaan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 15 Juni 2017. "Jadi jelas bahwa sejak 15 Juni 2017, ada SPDP (diterima kejaksaan) atas nama HT. Jadi ini sudah clear ya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Kamis (22/6). Sementara dalam SPDP pada 19 Februari 2017, menurut dia, Hary Tanoe selaku terlapor memang belum ditetapkan sebagai tersangka.