KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait permasalahan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Dalam surat itu, Syarief meminta seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program MBG di wilayah hukum masing-masing.
Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Pelaksanaan Program MBG
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait permasalahan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Dalam surat itu, Syarief meminta seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program MBG di wilayah hukum masing-masing.
TAG: