Kejagung hentikan penyidikan Kasus Grand Indonesia



JAKARTA. Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan dua alasan Kejaksaan Agung menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi perjanjian Grand Indonesia antara PT Hotel Indonesia Natour (Persero) dengan PT Cipta karya Bumi Indah.

Ada dua alasan Kejagung. Pertama, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), ternyata kasus tersebut masuk ranah perdata.

Kedua, karena adanya surat dari Badan Pemeriksa keuangan (BPK).


"Surat dari BPK menyatakan bahwa kerugian negara tidak ada," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/2).

Prasetyo menjelaskan, potensi kerugian negara muncul ketika kontrak Build, Operate and Transfer (BOT) ditandatangan pada 2004.

BOT tersebut berlaku selama 30 tahun hingga 2034 namun diperpanjang lagi 20 tahun hingga 2054. Itulah yang dianggap Kejagung sebagai bentuk penyimpangan.

Kedua, PT Grand Indonesia juga membangun dua tower lain.

"Tentunya itu memberikan pengaruh penghitungan kompensasi yang harus diberikan kepada negara," ujarnya.

Pihak Kejagung, kata Prasetyo, juga bersurat kepada Menteri BUMN untuk menindaklanjuti apa yang sudah direkomendasikan.

"Jadi kami tidak menghentikan kasus ini serta merta atau tanpa alasan," kata Prasetyo.

(Baca: Kasus Kempinski, Grand Indonesia tak akan mangkir)

(Baca: Soal kasus Kempinski, ini kata Grand Indonesia)

Kejagung meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-10/F.2/Fd.1/02/2016, tanggal 23 Februari 2016.

Sebagai informasi, setelah PT Cipta Karya Bumi Indah menjadi pemenang lelang pengelolaan Hotel Indonesia dan dilaksanakan perjanjian kerja sama dengan PT Hotel Indonesia Natour (Persero) dengan sistem Built, Operate, and Transfer (BOT) atau membangun, mengelola, dan menyerahkan (bentuk hubungan kerja sama antara pemerintah dan swasta dalam rangka pembangunan suatu proyek infrastruktur) pada 2004.

PT Cipta Karya Bumi Indah telah membangun dan mengelola gedung menara BCA dan Apartemen Kempinski yang tidak ada dalam perjanjian BOT antara kedua belah pihak.

Akibatnya, diduga bagi hasil tidak seimbang atau tidak diterimanya pendapatan dari operasional pemanfaatan kedua bangunan tersebut sehingga mengakibatkan kerugian negara untuk sementara sekitar Rp 1,29 triliun. (Nabilla Tashandra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia