Kejagung Hukum Tiga Jaksa dalam Kasus RS Omni VS Prita Mulyasari



JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjatuhkan hukuman atas para jaksa yang terbukti tidak profesional saat menangani perkara antara Rumah Sakit (RS) Omni International Serpong dengan Prita Mulyasari.Jaksa Agung Hendarman Supandji menandaskan, pemberian sanksi itu lantaran para jaksa melakukan perbuatan tercela. Kejagung menjatuhkan sanksi tersebut lantaran berdasarkan pemeriksaan, ketiga jaksa tersebut terbukti tidak menaati perintah kedinasan dari atasan dan sengaja memperlambat proses penanganan perkara.Adapun ketiga jaksa yang mendapat ganjaran dari Kejagung itu, pertama, Dondy K. Sudirman, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Dondy terbukti melanggar disiplin tingkat berat. Akibatnya, ia mendapat penurunan pangkat selama satu tahun. "Penurunan pangkat setingkat lebih rendah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Jasman Panjaitan, akhir pekan lalu.

Jaksa kedua adalah Yunan Harjaka yang menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten. Yunan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Jaksa ketiga adalah Firdaus Deweilmar, Asisten Intelijen Kejati Banten yang diganjar hukuman tingkat ringan berupa teguran dari Kejagung.Sebelumnya, Juli lalu, tiga jaksa ini juga telah mendapat hukuman atas dugaan pelanggaran etika dalam perkara dugaan korupsi Bupati Pandeglang, Ahmad Dimyati. Kejagung menghukum ketiga jaksa ini, sebab berdasar pemeriksaan yang dilakukan pengawas kejaksaan, Kejagung menemukan bukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, yakni menerima suap dari RS Omni. "Terjadi kesalahan prosedur dalam penanganan kasus Prita," tutur Hendarman.Sebelumnya, memang santer dugaan adanya praktik main mata antara jaksa dengan RS Omni. Salah satunya dengan adanya pelayanan pemeriksaan kesehatan gratis kepada jaksa dan pegawai di lingkungan Kejati Banten dan Kejaksaan Negeri Tangerang. Namun, Kejaksaan Agung menganggap, pelayanan gratis itu tidak termasuk gratifikasi atau kesalahan.Menurut kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono, pemberian sanksi kepada ketiga jaksa ini menunjukkan bukti sahih bahwa telah terjadi penyuapan dalam perkara yang menimpa kliennya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: