Kejagung Incar Pejabat yang Terlibat Divestasi Saham KPC



JAKARTA. Penyidik Kejaksaan Agung sepertinya mulai mengembangkan kasus divestasi saham Kaltim Prima Coal yang menyeret Kutai Timur Energi (KTE) ke pihak luar. Penyidik tak cuma mengincar pihak swasta, tapi juga pejabat daerah karena dinilai mengetahui atau ikut terlibat dalam divestasi yang diduga ada penyelahgunaan dana tersebut.Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan, setelah dua tersangka pimpinan KTE ditetapkan, penyidik juga mengincar seorang bupati yang menjabat selama divestasi dilakukan. Juga tidak menutup kemungkinan bupati sebelumnya. Bagaimana keterkaitannya sama bupati yang dulu? "Jelas ada. Tapi bupati yang mana, nanti penyidik akan lihat. Tapi masa bupati enggak tahu (divestasi)," tegasnya kepada KOONTAN, Rabu (21/4).Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto mengatakan, posisi kasus dalam divestasi KPC ini terjadi manakala PT Kutai Timur energi menguasai dana hasil penjualan saham PT KPC milik pemerintah Kutai Timur pada bulan juni 2008 senilai 63 Juta USD atau sekitar Rp 576 miliar. "Dana tersebut diinvestasikan di PT Samuel Sekuritas US$ 45 juta, deposito di Bank IFI Rp 2 Miliar, pembayaran feekonsultasi pajak Rp 3,5 miliar," tegas Didiek.Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung memastikan bahwa petinggi Kutai Timur Energi yang dijadikan tersangka adalah Direktur Utama serta satu orang direktur operasional. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyahmenegaskan menegaskan, kedua orang tersebut ditetapkan menjadi tersangka karena melakukan divestasi tanpa ada persetujuan dari anggota DPRD setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News