JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat MA-60 buatan China oleh PT Merpati Nusantara Airlines. Kejagung mengindikasikan adanya kerugian negara itu pada saat penyewaan dan proses pengadaan MA-60. Kejagung sendiri telah memanggil dua mantan Direktur Utama Merpati yaitu Cucuk Suryo Suprojo dan Hotasi Nababan, untuk dimintai keterangan. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jasman Panjaitan, keduanya dimintai keterangan seputar penyewaan pesawat dua MA-60 pada tahun 2007. Penyewaan pesawat itu dilakukan sebagai uji coba sebelum membeli MA-60.
Korps Adhyaksa meyakini, terdapat kerugian negara dalam kasus ini. Namun begitu, ia enggan menyebut secara rinci kerugian yang disebabkan dalam perkara ini. Ia menambahkan, Kejagung akan membedakan pemeriksaan perkara ini dalam dua kasus yaitu penyewaan dan pembelian pesawat MA-60. Jampidsus Andhi Nirwanto menyatakan akan meminta keterangan semua pihak yang diduga mengetahui proses pengadaan pesawat MA-60. Termasuk kemungkinan meminta keterangan dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Semua informasi, keterangan dari siapapun yang terkait masalah yang sedang diselediki ini, akan kami minta keterangan," ujar Andhi. Jusuf Kalla sendiri mengaku belum mengetahui rencana Kejagung meminta keterangan darinya sehubungan dengan pengadaan pesawat MA-60. Sebelumnya Kalla menyatakan siap memberikan keterangan bila memang diperlukan.