Kejagung indikasikan ada kerugian negara dalam pengadaan armada Merpati



JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat MA-60 buatan China oleh PT Merpati Nusantara Airlines. Kejagung mengindikasikan adanya kerugian negara itu pada saat penyewaan dan proses pengadaan MA-60.

Kejagung sendiri telah memanggil dua mantan Direktur Utama Merpati yaitu Cucuk Suryo Suprojo dan Hotasi Nababan, untuk dimintai keterangan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jasman Panjaitan, keduanya dimintai keterangan seputar penyewaan pesawat dua MA-60 pada tahun 2007. Penyewaan pesawat itu dilakukan sebagai uji coba sebelum membeli MA-60.


Korps Adhyaksa meyakini, terdapat kerugian negara dalam kasus ini. Namun begitu, ia enggan menyebut secara rinci kerugian yang disebabkan dalam perkara ini. Ia menambahkan, Kejagung akan membedakan pemeriksaan perkara ini dalam dua kasus yaitu penyewaan dan pembelian pesawat MA-60.

Jampidsus Andhi Nirwanto menyatakan akan meminta keterangan semua pihak yang diduga mengetahui proses pengadaan pesawat MA-60. Termasuk kemungkinan meminta keterangan dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. "Semua informasi, keterangan dari siapapun yang terkait masalah yang sedang diselediki ini, akan kami minta keterangan," ujar Andhi.

Jusuf Kalla sendiri mengaku belum mengetahui rencana Kejagung meminta keterangan darinya sehubungan dengan pengadaan pesawat MA-60. Sebelumnya Kalla menyatakan siap memberikan keterangan bila memang diperlukan.

Ketika menjabat Wakil Presiden Jusuf Kalla sempat menolak pembelian MA-60 karena belum mendapat sertifikasi kelayakan dari badan penerbangan Amerika Serikat.

Dia juga menilai pembelian itu juga tak efisien. Cuma di perjalanan, kata Kalla, tanpa sepengetahuan dia, tiba-tiba ada persetujuan utang dengan China senilai US$ 230 juta bagi pembelian pesawat itu.

Lantaran sudah telanjur, Kalla pun memberi lampu hijau, tapi dengan sederet syarat. Antara lain, biaya pengadaan simulator dikeluarkan dari paket pembelian, biaya spare part ditanggung China, dan ada buyback guarantee. Tapi rupanya syarat itu juga tak dijalankan. "Pengadaan itu dilakukan setelah saya tak menjadi Wapres," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini