JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat MA-60 buatan China oleh PT Merpati Nusantara Airlines. Kejagung mengindikasikan adanya kerugian negara itu pada saat penyewaan dan proses pengadaan MA-60. Kejagung sendiri telah memanggil dua mantan Direktur Utama Merpati yaitu Cucuk Suryo Suprojo dan Hotasi Nababan, untuk dimintai keterangan. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jasman Panjaitan, keduanya dimintai keterangan seputar penyewaan pesawat dua MA-60 pada tahun 2007. Penyewaan pesawat itu dilakukan sebagai uji coba sebelum membeli MA-60.
Kejagung indikasikan ada kerugian negara dalam pengadaan armada Merpati
JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat MA-60 buatan China oleh PT Merpati Nusantara Airlines. Kejagung mengindikasikan adanya kerugian negara itu pada saat penyewaan dan proses pengadaan MA-60. Kejagung sendiri telah memanggil dua mantan Direktur Utama Merpati yaitu Cucuk Suryo Suprojo dan Hotasi Nababan, untuk dimintai keterangan. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jasman Panjaitan, keduanya dimintai keterangan seputar penyewaan pesawat dua MA-60 pada tahun 2007. Penyewaan pesawat itu dilakukan sebagai uji coba sebelum membeli MA-60.