KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan kedua terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie, Jumat (24/7/2026). Pemanggilan kedua dilakukan setelah Febrie tidak menghadiri pemeriksaan sebelumnya karena alasan kesehatan. Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan, penyidik dapat menempuh upaya paksa untuk menghadirkan Febrie apabila kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. "Pertama tidak hadir, yang kedua hari ini. Jika memang tidak hadir, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa," kata Rudi dalam siaran pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Kedua Febrie, Siapkan Upaya Paksa Jika Mangkir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan kedua terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie, Jumat (24/7/2026). Pemanggilan kedua dilakukan setelah Febrie tidak menghadiri pemeriksaan sebelumnya karena alasan kesehatan. Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan, penyidik dapat menempuh upaya paksa untuk menghadirkan Febrie apabila kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. "Pertama tidak hadir, yang kedua hari ini. Jika memang tidak hadir, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa," kata Rudi dalam siaran pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).