JAKARTA. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, status baru Setya Novanto sebagai Ketua Umum Partai Golkar tidak akan menghambat pengusutan perkara dugaan pemufakatan jahat. "Kenapa (menghambat)? Kan semua orang harus sama di muka hukum," ujar Arminsyah di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/5). Meski begitu, untuk sementara waktu, kasus ini diendapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung janji tetap usut Setya Novanto
JAKARTA. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, status baru Setya Novanto sebagai Ketua Umum Partai Golkar tidak akan menghambat pengusutan perkara dugaan pemufakatan jahat. "Kenapa (menghambat)? Kan semua orang harus sama di muka hukum," ujar Arminsyah di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/5). Meski begitu, untuk sementara waktu, kasus ini diendapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).