Kejagung Kaji Ekstradisi Riza Chalid, Jurist Tan dan Cheryl Darmadi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mengkaji upaya ekstradisi terhadap Jurist Tan, Cheryl Darmadi, dan Mohammad Riza Chalid. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, pengkajian ekstradisi dilakukan sembari menunggu persetujuan Interpol Lyon Prancis untuk memasukkan ketiganya ke dalam daftar Red Notice Interpol (RNI).

"Sambil menunggu red notice-nya, kami sedang mengkaji melalui jalur ekstradisi. Sedang dikaji," jelas Anang, di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2025). 


Baca Juga: Kejagung Cabut Pencekalan Victor Rachmat Hartono, Begini Respons Manajemen Djarum

Anang bilang, para penyidik terus mengkaji langkah penangkapan sementara (provisional arrest) guna mencegah ketiga buronan tersebut melarikan diri lebih jauh. 

"Mungkin kan bisa dengan melakukan ekstradisi kalau dimungkinkan dengan provisional arrest, penangkapan sementara sambil berjalan. Itu sedang dikaji arah ke sana," tutur Anang. 

Anang menyebut, ekstradisi bergantung kepada kepentingan otoritas negara lain dalam melakukan penangkapan dan penahanan sementara terhadap DPO tersebut. 

"Tapi itu sangat tergantung, ekstradisi sangat tergantung kepada otoritas di negara setempat apakah ada kepentingan enggak terhadap DPO yang kita ingin diekstradisi. Sangat tergantung," tutur Anang. 

Untuk diketahui, Cheryl Darmadi adalah tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara korupsi PT Duta Palma Group. Dalam perkembangan penyidikan kasus Cheryl, Kejagung juga menetapkan dua tersangka korporasi baru, yakni PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL). 

Kemudian, Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Pertamina, dan Jurist Tan selaku Staf Khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang jadi tersangka dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Baca Juga: Kejagung Sita Alphard di 8 Lokasi Kasus Korupsi Pajak 2025

Penulis: Firda Janati Editor: Jessi Carina

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/12/05/19113321/kejagung-kaji-ekstradisi-jurist-tan-cheryl-darmadi-dan-riza-chalid.

Selanjutnya: Momentum Bitcoin Mulai Menguat, Namun Level Harga Ini Perlu Diwaspadai

Menarik Dibaca: Lewat Colong Start, Rukita Beri Diskon Coliving dan Apartemen hingga Rp 775 Ribu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News