JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Dalam putusannya, Hakim Tunggal Achmad Rivai memerintahkan kepada Kejagung untuk mengembalikan semua barang yang disita. Pasalnya, penggeledahan oleh Kejagung di kantor PT VSI di Panin Tower di Jalan Asia Afrika dan kantor Victoria Securities di Panin Tower Senayan City lantai 8 tidak sah.
Kejagung kalah, hasil sita VSI harus dikembalikan
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Dalam putusannya, Hakim Tunggal Achmad Rivai memerintahkan kepada Kejagung untuk mengembalikan semua barang yang disita. Pasalnya, penggeledahan oleh Kejagung di kantor PT VSI di Panin Tower di Jalan Asia Afrika dan kantor Victoria Securities di Panin Tower Senayan City lantai 8 tidak sah.