KONTAN.CO.ID- JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan beberapa bukti dan keterangan saksi dalam penyelidikan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024 lalu. “Dalam proses penyidikan perkara a quo, Kejagung selaku Penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yaitu tercukupinya minimal 2 alat bukti,” Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resmi, Selasa (19/11/2024). Harli mengatakan, dalam penyidikan itu bahkan Kejagung memperoleh 4 alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang didapatkan dari Alat Bukti Keterangan Saksi, Alat Bukti Keterangan Ahli, Alat Bukti Surat, dan Alat Bukti Petunjuk maupun Barang Bukti Elektronik berdasarkan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejagung Kantongi 4 Alat Bukti Dalam Kasus Tom Lembong
KONTAN.CO.ID- JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan beberapa bukti dan keterangan saksi dalam penyelidikan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024 lalu. “Dalam proses penyidikan perkara a quo, Kejagung selaku Penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yaitu tercukupinya minimal 2 alat bukti,” Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resmi, Selasa (19/11/2024). Harli mengatakan, dalam penyidikan itu bahkan Kejagung memperoleh 4 alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang didapatkan dari Alat Bukti Keterangan Saksi, Alat Bukti Keterangan Ahli, Alat Bukti Surat, dan Alat Bukti Petunjuk maupun Barang Bukti Elektronik berdasarkan Pasal 26A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.