JAKARTA, Lambatnya kinerja Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) untuk mengeluarkan sprindik baru, rupanya tidak membuat Kejaksaan Agung gerah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan bila mereka tidak akan mengambil alih kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik yang melibaykan Dahlan Iskan. " Itu kasus biasa yang bisa diselesaikan oleh Kejati," jelas Tony pada KONTAN, Selasa (11/8). Asal tahu saja, sampai saat ini Kejati DKI Jakarta mengaku belum mengeluarkan sprindik baru lantaran masih menunggu salinan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pengabulan permohonan pra peradilan Dahlan Iskan.
Kejagung: Kasus Dahlan cukup di Kejati saja
JAKARTA, Lambatnya kinerja Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) untuk mengeluarkan sprindik baru, rupanya tidak membuat Kejaksaan Agung gerah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan bila mereka tidak akan mengambil alih kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu listrik yang melibaykan Dahlan Iskan. " Itu kasus biasa yang bisa diselesaikan oleh Kejati," jelas Tony pada KONTAN, Selasa (11/8). Asal tahu saja, sampai saat ini Kejati DKI Jakarta mengaku belum mengeluarkan sprindik baru lantaran masih menunggu salinan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pengabulan permohonan pra peradilan Dahlan Iskan.