Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Anna Boentaran terkait Pasal 263 ayat (1) KUHAP telah menghambat proses hukum. MK memutuskan jaksa tidak boleh mengajukan pengajuan kembali (PK) atas suatu perkara. Jaksa Agung Tindak Pidana Muda Arminsyah menilai bila Jaksa adalah pihak yang tepat mengajukan PK karena sebagai pihak yang mewakili negara. "Ini terjadi suatu kemunduran," kata Arminsyah, Rabu (18/5). Sedangkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih enggan berkomentar. Laode M Syarief mengaku KPK masih mempelajari.
Kejagung kecewa, jaksa tak boleh PK
Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Anna Boentaran terkait Pasal 263 ayat (1) KUHAP telah menghambat proses hukum. MK memutuskan jaksa tidak boleh mengajukan pengajuan kembali (PK) atas suatu perkara. Jaksa Agung Tindak Pidana Muda Arminsyah menilai bila Jaksa adalah pihak yang tepat mengajukan PK karena sebagai pihak yang mewakili negara. "Ini terjadi suatu kemunduran," kata Arminsyah, Rabu (18/5). Sedangkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih enggan berkomentar. Laode M Syarief mengaku KPK masih mempelajari.