Kejagung Kembali Periksa 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Kemenhan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa tiga tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021. Ketiga tersangka didampingi Penasihat Hukum masing-masing.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, para tersangka yang diperiksa tersebut, yaitu AW selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT.DNK), SCW selaku Konsultan/Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT.DNK), dan Laksamana Muda (Purn) AP selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 s/d Agustus 2016.

Pemeriksaan Tersangka dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 s/d 2021.


Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit, Kejagung Periksa Barang Eks Impor Kontrak Navayo

“Dari hasil pemeriksaan, patut diduga para Tersangka yang bertanggung jawab atas kontrak sewa satelit Arthemis dengan Avanti yang berakibat menimbulkan kerugian negara,” kata Ketut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/7).

Adapun, total kerugian negara yang ditimbulkan akibat kontrak sewa satelit dengan Avanti tersebut sebesar Rp 500.579.782.789 (Rp 500,57 miliar). Ini berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Proses penyidikan ini masih terus dilakukan untuk memperkuat pembuktian akan siapa saja yang bertanggung jawab dalam hal pengadaan maupun penyewaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) tersebut,” pungkas Ketut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto