KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali memanggil artis Sandra Dewi untuk diperiksa dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, istri dari tersangka Harvey Moeis itu dipanggil sebagai saksi. "Kita ada panggilan kepada yang bersangkutan jam 09.00 pagi ini," kata Ketut saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2024).
Namun, Ketut belum dapat konfirmasi apakah Sandra akan hadiri pemeriksaan hari ini. Ketut juga belum mau menjelaskan secara rinci soal materi pemeriksaan Sandra hari ini. Selain Sandra, ada sejumlah saksi lain yang dipanggil. Namun, Ketut belum mengetahui identitasnya. "Nanti kalau sudah menjalani pemeriksaan pasti kami rilis," ujar dia Kejagung sudah memeriksa Sandra pada Kamis (4/4/2024).
Baca Juga: Pendiri Sriwijaya Air Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah Saat itu, Sandra Dewi kurang lebih diperiksa selama kurang lebih 4,5 jam sejak 09.25 WIB sampai 14.15 WIB. Setelah rampung diperiksa, Sandra meminta awak media agar tidak membuat berita yang salah. "Doain aja ya, doain saja. Jangan bikin berita berita yang tidak benar, tolong lihat data yang benar ya," ucap Sandra usai pemeriksaan di Kejagung, Jakarta, Kamis (4/4/2024). Lebih lanjut, Sandra Dewi enggan banyak bicara soal materi pemeriksaannya hari ini. Adapun pemeriksaan ini dilakukan usai suami Sandra, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Terpisah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan pemeriksaan dilakukan guna mendalami soal rekening suaminya yang sudah diblokir oleh penyidik. Pemeriksaan Sandra Dewi juga untuk menemukan rekening yang terindikasi tindak pidana sehingga penyidik tidak salah dalam proses penyitaan dalam kasus ini. "Mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukann oleh saudara HM dan mana yang tidak terkait," ucap Kuntadi. Adapun Harvey menjadi tersangka sejak Rabu (27/3/2024) lalu. Kejagung telah menyita tujuh mobil mewah dari kediaman Harvey, jam tangan, dan sejumlah bukti elektronik lain.
Baca Juga: Kejagung Sita Smelter Timah, Gelombang PHK Menimpa Karyawan Peran Harvey Harvey Moeis berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT). "Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019 saudara HM (Harvey Moeis) ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi pada Rabu (27/3/2024) malam. Keduanya sempat beberapa kali bertemu membahas soal ini. Kemudian mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa menyewa peralatan
processing peleburan timah.
Baca Juga: Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita Mobil Lexus dan Vellfire Milik Harvey Moeis Harvey pun menghungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodasi itu. "Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," kata dia. Setelah penambangan liar berjalan, Harvey pun meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana
coorporate social responsibility (CSR). Adapun proses penyerahan keuntungan berkedok dana CSR ini turut melibatkan Helena Lim selaku Manager PT QSE. "(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN," ujar dia. Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Timah, Kejagung Memeriksa Sandra Dewi Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka di antaranya Harvey, Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim. Berdasarkan hasil perhitungan dari ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo diperkirakan nilai kerugian kerusakan lingkungan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun. Sementara kerugian keuangan negaranya masih dihitung. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Suaminya" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto