KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2020 atas nama Tersangka AM yang merupakan Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM). Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana menyampaikan, saksi yang diperiksa yaitu SRDB selaku Karyawan PT Yuanta Securitas Indonesia, diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2020. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Taspen," kata Ketut dalam siaran pers, Senin (19/9).
Kejagung Kembali Periksa Satu Orang Saksi dalam Dugaan Korupsi Taspen Life
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2020 atas nama Tersangka AM yang merupakan Direktur Utama PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM). Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana menyampaikan, saksi yang diperiksa yaitu SRDB selaku Karyawan PT Yuanta Securitas Indonesia, diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 s/d 2020. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Taspen," kata Ketut dalam siaran pers, Senin (19/9).